PERAN
MAHASISWA
DALAM
GERAKAN ANTI KORUPSI
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen
Pengampu: Imam Ali Khaeri, MHI
DISUSUN
OLEH:
MUHAMAD
SIROJUDIN
NIM :
BI.II.15.1.1.0102
SEMESTER III
JURUSAN/PRODI
TARBIYAH (PAI)
2016/2017
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MA’HAD ALY CIREBON
STAIMA
CIREBON
Sekretariat:
JL. KH Masduki Ali Kasab Babakan Ciwaringin Cirebon 45167
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr, wb
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan nikmat taufik serta hidayahnya, sehingga kita masih diberi
kesehatan iman Islam, sholawat serta salam senantiasa kami curahkan kepada nabi
kita sayyidina Muhammad SAW. Sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang kami
susun untuk memenuhi tugas mata kuliah di Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Aly
Cirebon.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin
dengan kerjasama kelompok kami dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini, dan tak lupa kami haturkan terimakasih kepada
dosen pengampu yang selalu memberi bimbingan pembelajaran kepada kami sehingga
kami menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.
Terlepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat, kami nantikan demi kesempurnaan makalah yang kami susun di masa
mendatang, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk kami dan
untuk para pembaca. Amin.
Wasslamu’alaikum
wr, wb
DAFTAR ISI
Kata
pengantar................................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan................................................................................................................ 2
C. Tujuan.................................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Garakan Anti Korupsi............................................................................................ 3
B. Peran Mahasiswa.................................................................................................... 4
C. Keterlibatan
Mahasiswa......................................................................................... 5
1. Di Lingkungan
Keluarga.................................................................................... 5
2. Di Lingkungan Kampus..................................................................................... 5
3. Di Lingkungan
Masyarakat Sekitar.................................................................... 5
4. Di Tingkat Lokal dan
Nasional.......................................................................... 6
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................ 7
B. Saran...................................................................................................................... 7
Daftar
pustaka................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Korupsi telah menjadi musuh semua Negara,
sehingga berbagai Negara telah
menerapkan strategi sendiri dalam menerapkan
pemberantasan korupsi, terutama meningkatkan hukuman pelaku
korupsi dalam proses penindakan. Di Indonesia sendiri
ada perdebatan antara para ahli hukum tentang apakah korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau hanya kejahatan biasa.
ada perdebatan antara para ahli hukum tentang apakah korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau hanya kejahatan biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tinggi negara telah
menyatakan korupsi patut dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa ehingga
memerlukan penanganan khusus dalam hal pencegahan serta penindakannya.
Sebagai sebuah gerakan yang terus didengungkan pada masa kini
bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati karena dampaknya yang
sangat besar dalam menyengsarakan bangsa dan negara.
Ada hal yang menarik jika kita telusuri berbagai pratek korupsi di
Indonesia dari tahun ke tahun kini korupsi telah
berevolusi dan bermetamorfosis. Jika dahulu korupsi
dilakukan oleh orang-orang berusia di atas 40 tahun, kini
Korupsi dilakukan orang-orang muda inilah bukti evolusi dalam korupsi. Korupsi juga
bermetamorfosis dengan orang-orang berpendidikan tinggis erta berintelektualitas
tinggi sehingga sulit terdeteksi. Kejahatan korupsi semakin canggih,
jauh melampaui cara-cara tradisional seperti pungutan liar pada masa dulu
hingga kini banyak kejahatan-kejahatan korupsi dengan berbagai jenis dan
macanya.
Korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat
sebuah penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkat
sudah terjadi hampir seluruh sendi
kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi
sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa.
Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan
cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah
semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang
harus kita perangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh. Dalam hal inilah
mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat
diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam hal pemberantasan korupsi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana gerakan anti korupsi di Indonesia?
2.
Bagaima tingkat kefektifan mahasiswa dalam pergarakan anti korupsi?
3.
Bagaimana peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi?
4.
Bagaimana lingkup pergerakan mahasiswa anti korupsi?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui gerakan-gerkan anti korupsi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui fungsi-fungsi mahasiswa dalam pergarakan anti korupsi.
3.
Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi.
4.
Untuk mengetahui lingkup pergerakan mahasiswa anti korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gerakan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya
pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak awal era
kemerdekaan, orde lama, orde baru berlanjut hingga era reformasi. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai
dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun
2003.
Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang
dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari
masih rendahnya angka indeks persepsi korupsi di
Indonesia. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan
sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa
upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran
serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat tiga unsur
utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.
·
Pencegahan
adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan
juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.
·
Penindakan
adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas
terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan
Kontra Korupsi yang sifatnya represif.
·
Peran
serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar
melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang
bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya
budaya antikorupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku
koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus
melibatkan seluruh kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam
konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat
diharapkan.
konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat
diharapkan.
B. Peran Mahasiswa
Sejarah
perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang
sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai
dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan
NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil
di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan
idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari
karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme yang murni.
Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah
terbukti bahwa mahasiswa
selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam
beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan
sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Gerakan
anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi
motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki,
yaitu: intelegensia,
kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan
kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu
menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi lembaga-lembaga
negara dan pengawas hukum.
Mahasiswa dapat berperan nyata melalui program edukasi dan kampanye, juga
dapat dijadikan pintu
masuk untuk kampanye gerakan antikorupsi. Kegiatan ini dapat
dimasukkan melalui aneka bakat seni yang dimiliki oleh mahasiswa, seperti menyanyi, menciptakan lagu antikorupsi, seni drama, atau juga kemampuan menulis. Selain itu, organisasi-organsasi mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (Hima), dan unit-unit kegiatan lain dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola diantara mereka.
dimasukkan melalui aneka bakat seni yang dimiliki oleh mahasiswa, seperti menyanyi, menciptakan lagu antikorupsi, seni drama, atau juga kemampuan menulis. Selain itu, organisasi-organsasi mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (Hima), dan unit-unit kegiatan lain dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola diantara mereka.
C. Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa sangat terkait dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Adapun
perlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
meliputi empat wilayah, yaitu di
lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat
lokal/nasional.
1. Di Lingkungan Keluarga
Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat
dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan
terhadap perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya:
Di dalam keluarga dapat terlihat ketaatan
tiap-tiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya
secara penuh tanggung jawab. Seharunya keluarga
dalam hal ini harus mendukung dan memfasilitasi sistem yang sudah ada sehingga individu tidak
terbiasa untuk melakukan pelanggaran. Sebaliknya,
seringnya anggota keluarga melakukan pelanggaran peraturan yang ada dalam keluarga,
bahkan sampai mengambil
hak anggota keluarga yang lain, kondisi ini dapat menjadi jalan
tumbuhnya perilaku korup di dalam keluarga.
2.
Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
di lingkungan kampus
dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu untuk wilaya individu dan wilayah komunitas mahasiswa. Dalam wilayah individu seyogianya mahasiswa menyadari perilakunya agar tidak terjerembab pada praktik yang menyuburkan benih-benih korupsi. Dan dalam komunitas mahasiswa tentunya dalam unit-unit kegiatan komunitas mahawasiswa dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola di antara mereka.
dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu untuk wilaya individu dan wilayah komunitas mahasiswa. Dalam wilayah individu seyogianya mahasiswa menyadari perilakunya agar tidak terjerembab pada praktik yang menyuburkan benih-benih korupsi. Dan dalam komunitas mahasiswa tentunya dalam unit-unit kegiatan komunitas mahawasiswa dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola di antara mereka.
3.
Di Lingkungan Masyarakat
Sekitar
Mahasiswa dapat melakukan gerakan anti korupsi dan menanamkan
nilai-nilai anti korupsi di masyarakat sekitar, memberikan pendidikan kepada
masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Seperti; Dalam kegiatan seperti
kuliah kerja nyata (KKN) dapat dimodifiasi menjadi kegiatan
observasi tentang pelayanan publik di dalam masyarakat dan sekaligus sosialisasi
gerakan antikorupsi dan bahaya korupsi kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa
juga dapat menciptakan kegiatan-kegiatan lain secara kreatif yang berhubungan
dengan masyarakat secara langsung, seperti mengadakan sayembara karya tulis
antikorupsi, mengadakan pentas seni antikorupsi, meminta pendapat masyarakat
tentang pelayanan publik, atau mendengarkan masyarakat
terkait pelayanan publik.
4.
Di Tingkat Lokal dan Nasional
Mahasiswa juga dapat berperan
sebagai pengamat
di lingkungannya baik ditingkat lokal maupun nasional, juga berkontribusi
dalam strategi perbaikan sistem yaitu memantau, melakukan kajian dan penelitian
terhadap layanan
publik dan menjadi alat pengontrol terhadap
kebijakan pemerintah, baik itu eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa
kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan
masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat.
Dimulai
dari lingkungan kampus yaitu dengan menyosilisasikan nilai-nilai antikorupsi,
kemudian menyosialisasikan
ke luar lingkungan kampus atau perguruan tinggi lainnya.
Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi internet dan
media sosial dengan mengadakan situs opini anti korupsi atau menciptakan
komunitas-komunitas antikorupsi di dunia maya. Dan dengan melakukan aksi nyata
untuk mengkritik dan mensikapi kebijakan-kebijakan pemerintah atau melakukan
jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi rekomendasi yang terbaik kepada
pemerintah.
BAB III
PUNUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi telah menjadi musuh semua Negara,
sehingga berbagai Negara telah menerapkan strategi sendiri dalam menerapkan
pemberantasan korupsi, terutama meningkatkan hukuman pelaku korupsi dalam
proses penindakan. Di Indonesia
sendiri korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary
crime) .dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Keterlibatan mahasiswa sangat terkait dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam
beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan
sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change). Peran
penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang
mereka miliki,
yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme yang murni.
Adapun perlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
meliputi empat wilayah, yaitu di
lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat
lokal/nasional.
B. Saran
Indonesia adalah Negara yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan berpegang teguh pada Pancasila entah bagaimana
nasib kita Apabila korupsi menjadi budaya?bagaimana
kelak nasib anak cucu kita? Bangsa dan Negara ini telah selesai!
Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak agi eksis.
Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya
menjadi cerita masa lalu, selesai!
Tamat!,, Anda bisa membayangkan???
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan
mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta
kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka
bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh
integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tim Penulis Buku Ajar Pendidikan Dan Budaya
Anti Korupsi. 2014. Pendidikan Dan Budaya Anti Korupsi (PBAK). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Tim Penulis KPK. 2010. Buku Saku Memahami Gratifiasi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tim Penyusun KPK. Tanpa tahun. Pahami Dulu Baru Lawan: Buku
Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila: Implementasi
Nilai-Nilai Karakter Bangsa di
Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
0 Comments:
Post a Comment