PERAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI

PERAN MAHASISWA
DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu: Imam Ali Khaeri, MHI








DISUSUN OLEH:
MUHAMAD SIROJUDIN
NIM : BI.II.15.1.1.0102


SEMESTER III
JURUSAN/PRODI TARBIYAH (PAI)
2016/2017
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’HAD ALY CIREBON
STAIMA CIREBON
Sekretariat: JL. KH Masduki Ali Kasab Babakan Ciwaringin Cirebon 45167





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr, wb

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat taufik serta hidayahnya, sehingga kita masih diberi kesehatan iman Islam, sholawat serta salam senantiasa kami curahkan kepada nabi kita sayyidina Muhammad SAW. Sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah di Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Aly Cirebon.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan semaksimal  mungkin  dengan kerjasama kelompok kami dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini, dan tak lupa kami haturkan terimakasih kepada dosen pengampu yang selalu memberi bimbingan pembelajaran kepada kami sehingga kami menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat, kami nantikan demi kesempurnaan makalah yang kami susun di masa mendatang, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk kami dan untuk para pembaca. Amin.


Wasslamu’alaikum wr, wb




DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan................................................................................................................ 2
C. Tujuan.................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Garakan Anti Korupsi............................................................................................ 3
B. Peran Mahasiswa.................................................................................................... 4
C. Keterlibatan Mahasiswa......................................................................................... 5
1. Di Lingkungan Keluarga.................................................................................... 5
2. Di Lingkungan Kampus..................................................................................... 5
3. Di Lingkungan Masyarakat Sekitar.................................................................... 5
4. Di Tingkat Lokal dan Nasional.......................................................................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................ 7
B. Saran...................................................................................................................... 7
Daftar pustaka................................................................................................................... 8








BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Korupsi telah menjadi musuh semua Negara, sehingga berbagai Negara telah menerapkan strategi sendiri dalam menerapkan pemberantasan korupsi, terutama meningkatkan hukuman pelaku korupsi dalam proses penindakan.     Di Indonesia sendiri
ada perdebatan antara para ahli h
ukum tentang apakah korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau hanya kejahatan biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tinggi negara telah menyatakan korupsi patut dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa ehingga memerlukan penanganan khusus dalam hal pencegahan serta penindakannya. Sebagai sebuah gerakan yang terus didengungkan pada masa kini bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati karena dampaknya yang sangat besar dalam menyengsarakan bangsa dan negara.
Ada hal yang menarik jika kita telusuri berbagai pratek korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun kini korupsi telah berevolusi dan bermetamorfosis. Jika dahulu korupsi dilakukan oleh orang-orang berusia di atas 40 tahun, kini
Korupsi dilakukan orang-orang muda inilah bukti evolusi dalam korupsi. Korupsi juga bermetamorfosis dengan orang-orang berpendidikan tinggis erta berintelektualitas tinggi sehingga sulit terdeteksi. Kejahatan korupsi semakin canggih, jauh melampaui cara-cara tradisional seperti pungutan liar pada masa dulu hingga kini banyak kejahatan-kejahatan korupsi dengan berbagai jenis dan macanya.
Korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat sebuah penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkat sudah terjadi hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus kita perangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh. Dalam hal inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam hal pemberantasan korupsi.








B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana gerakan anti korupsi di Indonesia?
2.      Bagaima tingkat kefektifan mahasiswa dalam pergarakan anti korupsi?
3.      Bagaimana peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi?
4.      Bagaimana lingkup pergerakan mahasiswa anti korupsi?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui gerakan-gerkan anti korupsi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui fungsi-fungsi mahasiswa dalam pergarakan anti korupsi.
3.      Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi.
4.      Untuk mengetahui lingkup pergerakan mahasiswa anti korupsi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Gerakan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak awal era kemerdekaan, orde lama, orde baru berlanjut hingga era reformasi. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat.    Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003.
Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka indeks persepsi korupsi di Indonesia. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan          sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran          serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat tiga unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.
·         Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.
·         Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif.
·         Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya antikorupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam
konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat
diharapkan.



B.     Peran Mahasiswa
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme yang murni. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi lembaga-lembaga negara dan pengawas hukum.          
Mahasiswa dapat berperan nyata melalui program edukasi dan kampanye, juga dapat dijadikan pintu masuk untuk kampanye gerakan antikorupsi. Kegiatan ini dapat
dimasukkan melalui aneka bakat seni yang dimiliki oleh mahasiswa, seperti menyanyi, menciptakan lagu antikorupsi, seni drama, atau juga kemampuan menulis. Selain itu, organisasi-organsasi mahasiswa seperti Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (Hima), dan unit-unit kegiatan lain dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola diantara mereka.









C.    Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa sangat terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Adapun perlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi meliputi empat wilayah, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
1.      Di Lingkungan Keluarga
Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya:           
Di dalam keluarga dapat terlihat ketaatan tiap-tiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara penuh tanggung jawab. Seharunya keluarga dalam hal ini harus mendukung dan memfasilitasi sistem yang sudah ada sehingga individu tidak terbiasa untuk melakukan pelanggaran. Sebaliknya, seringnya anggota keluarga melakukan pelanggaran peraturan yang ada dalam keluarga, bahkan sampai mengambil hak anggota keluarga yang lain, kondisi ini dapat menjadi jalan tumbuhnya perilaku korup di dalam keluarga.
2.      Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus
dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu untuk wilaya individu dan wilayah
komunitas mahasiswa. Dalam wilayah individu seyogianya mahasiswa menyadari perilakunya agar tidak terjerembab pada praktik yang menyuburkan benih-benih korupsi. Dan dalam komunitas mahasiswa tentunya dalam unit-unit kegiatan komunitas mahawasiswa dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola di antara mereka.
3.      Di Lingkungan Masyarakat Sekitar
Mahasiswa dapat melakukan gerakan anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi di masyarakat sekitar, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Seperti; Dalam kegiatan seperti kuliah kerja nyata (KKN) dapat dimodifiasi menjadi kegiatan observasi tentang pelayanan publik di dalam masyarakat dan sekaligus sosialisasi gerakan antikorupsi dan bahaya korupsi kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat menciptakan kegiatan-kegiatan lain secara kreatif yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, seperti mengadakan sayembara karya tulis antikorupsi, mengadakan pentas seni antikorupsi, meminta pendapat masyarakat tentang pelayanan publik, atau mendengarkan masyarakat terkait pelayanan publik.



4.      Di Tingkat Lokal dan Nasional
Mahasiswa juga dapat berperan sebagai pengamat di lingkungannya baik ditingkat lokal maupun nasional, juga berkontribusi dalam strategi perbaikan sistem yaitu memantau, melakukan kajian dan penelitian terhadap layanan publik dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat.
Dimulai dari lingkungan kampus yaitu dengan menyosilisasikan nilai-nilai antikorupsi, kemudian menyosialisasikan ke luar lingkungan kampus atau perguruan tinggi lainnya. Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi internet dan media sosial dengan mengadakan situs opini anti korupsi atau menciptakan komunitas-komunitas antikorupsi di dunia maya. Dan dengan melakukan aksi nyata untuk mengkritik dan mensikapi kebijakan-kebijakan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi rekomendasi yang terbaik kepada pemerintah.



BAB III
PUNUTUP
A.    Kesimpulan
Korupsi telah menjadi musuh semua Negara, sehingga berbagai Negara telah menerapkan strategi sendiri dalam menerapkan pemberantasan korupsi, terutama meningkatkan hukuman pelaku korupsi dalam proses penindakan.     Di Indonesia sendiri korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) .dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan   sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan          pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan mahasiswa sangat terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change). Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme yang murni.
Adapun perlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi meliputi empat wilayah, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.

B.     Saran
Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berpegang teguh pada Pancasila entah bagaimana nasib kita Apabila korupsi menjadi budaya?bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Bangsa dan Negara ini telah selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak agi eksis. Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, selesai! Tamat!,, Anda bisa membayangkan???
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!



DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tim Penulis Buku Ajar Pendidikan Dan Budaya Anti Korupsi. 2014. Pendidikan Dan Budaya Anti Korupsi (PBAK). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Tim Penulis KPK. 2010. Buku Saku Memahami Gratifiasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tim Penyusun KPK. Tanpa tahun. Pahami Dulu Baru Lawan: Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila: Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.


[1] Undang-Undang Nomor 30 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi
 
Share:

0 Comments:

Post a Comment

Lokasi Maps